Januari 18, 2025 • Berita
April 11, 2025 • Berita • by Erika Okada
Table of Contents
Indonesia merupakan pasar terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa. Seiring pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, permintaan energi di Indonesia terus meningkat, terutama untuk listrik dan bahan bakar.
Di saat yang sama, pemerintah Indonesia menghadapi tantangan ganda. Pemerintah perlu menjaga keamanan pasokan energi, sekaligus mendorong upaya penanganan perubahan iklim. Untuk itu, berbagai kebijakan dan regulasi di sektor energi terus dikembangkan.
Artikel ini ditujukan bagi eksekutif, manajer, dan pelaku bisnis dari Jepang serta negara-negara Barat yang telah beroperasi atau berencana masuk ke pasar Indonesia. Artikel ini menyajikan gambaran yang jelas dan praktis mengenai bisnis energi di Indonesia, mencakup energi terbarukan, minyak dan gas, infrastruktur ketenagalistrikan, kebijakan serta insentif pemerintah, hingga peluang pasar dan tingkat persaingan.
![]()
Pasokan energi di Indonesia hingga saat ini masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil. Pada tahun 2023, komposisi sumber energi primer menunjukkan dominasi batu bara dan minyak bumi.
Batu bara menyumbang sekitar 40,5% dari total pasokan energi, diikuti oleh minyak bumi sebesar 30,2%. Selanjutnya, gas alam berkontribusi sekitar 16,3%, sementara energi terbarukan (Energi Baru Terbarukan/EBT) masih berada di kisaran 13,1%.
Pemerintah Indonesia menargetkan peningkatan porsi energi terbarukan menjadi 23% pada tahun 2025. Namun, hingga 2023, realisasi baru mencapai 17,9%. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui bahwa diperlukan upaya lebih lanjut untuk mencapai target tersebut.
Ketergantungan yang tinggi terhadap energi fosil tidak terlepas dari fakta bahwa Indonesia merupakan negara kaya sumber daya alam. Batu bara menjadi contoh utama.
Pada tahun 2023, produksi batu bara Indonesia mencapai 775 juta ton, meningkat 12,8% dibandingkan tahun sebelumnya dan mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Dari jumlah tersebut, sekitar dua pertiga, atau 518 juta ton, diekspor ke luar negeri.
Sementara itu, konsumsi batu bara domestik tercatat sebesar 213 juta ton. Angka ini melampaui target kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan pemerintah sebesar 177 juta ton.
Berbeda dengan batu bara, produksi minyak bumi Indonesia mengalami penurunan sejak tahun 2000-an. Saat ini, produksi minyak mentah berada di kisaran 600 ribu barel per hari, sedangkan kebutuhan minyak domestik mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Kondisi ini menyebabkan Indonesia harus mengandalkan impor dalam jumlah besar.
Produksi gas alam relatif stabil di tingkat sekitar 6 miliar kaki kubik per hari. Namun, untuk merespons peningkatan permintaan di masa depan, peningkatan produksi jangka panjang tetap dibutuhkan.
Permintaan listrik di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2023, konsumsi listrik per kapita tercatat sebesar 1.337 kWh, meningkat 14% dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut data dari PLN, total pasokan listrik nasional pada 2023 mencapai sekitar 323.300 GWh. Dari jumlah tersebut, sekitar 57% dihasilkan oleh pembangkit milik PLN, yang sebagian besar berbasis batu bara. Sisanya, sekitar 43%, dipenuhi melalui pembelian dari produsen listrik swasta (Independent Power Producers/IPP).
Selama bertahun-tahun, kapasitas pembangkitan listrik di Indonesia berada dalam kondisi kelebihan pasokan (oversupply). Namun, selisih antara pasokan dan permintaan menunjukkan tren penurunan. Di sistem kelistrikan Jawa–Bali, kapasitas cadangan menyusut dari 7 GW pada akhir 2022 menjadi 4 GW pada akhir 2023.
Pemerintah menyatakan bahwa kondisi oversupply ini diperkirakan akan berkurang dalam waktu dekat. Meski demikian, kelebihan pasokan masih terjadi dan menjadi salah satu faktor yang membuat PLN cenderung berhati-hati dalam menyerap pembangkit energi terbarukan, sehingga perlu mendapat perhatian khusus.
![]()
Pemerintah Indonesia menempatkan energi terbarukan (Energi Baru Terbarukan/EBT) sebagai salah satu pilar utama kebijakan energi. Seperti disebut sebelumnya, target bauran energi adalah 23% energi terbarukan pada tahun 2025, dan berbagai langkah telah dilakukan untuk mencapai target ini.
Namun, hingga saat ini, progres masih belum sesuai target. Per 2023, kapasitas terpasang energi terbarukan secara kumulatif tercatat sekitar 13.155 MW (13,2 GW).
Rinciannya sebagai berikut:
Pembangkit tenaga air: 6.784 MW (sekitar 52% dari total kapasitas)
Biomassa: 3.195 MW (24%)
Panas bumi: 2.418 MW (18%)
Tenaga surya: 573,8 MW
Tenaga angin: 154,3 MW
Kapasitas tenaga surya dan angin masih berada pada tahap awal penerapan skala besar.
Kabar positif datang dari PLTS Terapung Cirata (192 MW), pembangkit tenaga surya terapung terbesar di Asia Tenggara, yang mulai beroperasi pada November 2023. Proyek ini merupakan PLTS terapung skala besar pertama di Indonesia, dikembangkan bersama antara anak perusahaan PLN dan perusahaan dari Uni Emirat Arab (UAE).
Pemerintah juga mendorong penggunaan tenaga surya di sektor rumah tangga melalui program “PLTS Atap”, dengan target 3,6 GW pemasangan atap kumulatif pada 2025.
Namun, penerapan masih terbatas karena kapasitas jaringan listrik terbatas dan sistem pembelian listrik (feed-in) yang belum optimal. Dalam kondisi kelebihan pasokan saat ini, PLN bersikap hati-hati dalam menambah kapasitas energi terbarukan baru.
Energi panas bumi merupakan sektor terbarukan dengan potensi sangat besar di Indonesia. Terletak di Cincin Api Pasifik, Indonesia memiliki sumber daya panas bumi terbesar kedua di dunia, dengan perkiraan potensi total sekitar 29 GW.
Hingga kini, sekitar 2,4 GW telah dikembangkan. Proyek utama dijalankan oleh Pertamina Geothermal Energy (PGE), anak perusahaan Pertamina, serta joint venture domestik dan internasional. Perusahaan Jepang juga terlibat melalui penyediaan teknologi dan investasi.
Proyek biomassa dan pembangkit listrik dari sampah berkembang melalui kemitraan antara pemerintah daerah dan sektor swasta. Co-firing biomassa (campuran pelet kayu dengan batu bara) di pembangkit listrik juga didorong oleh pemerintah.
Peluang masuk bagi investor asing di sektor energi terbarukan diperkirakan akan semakin besar. Pemerintah telah memperoleh sekitar 20 miliar USD dari negara maju melalui Just Energy Transition Partnership (JETP).
Dana ini digunakan untuk pensiun dini pembangkit batu bara, pengembangan jaringan listrik, dan percepatan adopsi energi terbarukan.
Meskipun ada tantangan dalam integrasi jaringan dan infrastruktur, peluang tetap besar, terutama untuk:
Elektrifikasi wilayah terpencil di seluruh Indonesia
Penggantian pembangkit diesel dengan energi terbarukan
Tren ini menciptakan peluang bisnis baru bagi perusahaan internasional.
![]()
Produksi minyak mentah Indonesia terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun pernah menjadi anggota OPEC pada 1990-an, saat ini Indonesia adalah negara pengimpor minyak bersih.
Ketergantungan impor yang meningkat ini memiliki dampak signifikan pada neraca perdagangan dan keuangan negara, menjadikan keamanan energi sebagai perhatian utama.
Pemerintah dan regulator hulu, SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Migas), sebelumnya menetapkan target 1 juta barel per hari (bph) pada 2030.
Namun, kegiatan eksplorasi yang stagnan dan ladang minyak yang menua membuat target ini sulit tercapai. Target pada 2025 kemungkinan direvisi menjadi sekitar 800.000–900.000 bph.
Secara aktual, produksi menurun sebagai berikut:
2020: 708.000 bph
2021: 659.000 bph
2022: 612.000 bph
2023: 606.000 bph
Pada pertengahan 2024, produksi dilaporkan sempat turun sementara menjadi 578.000 bph.
Untuk meningkatkan produksi, pemerintah menerapkan Enhanced Oil Recovery (EOR) pada ladang yang ada dan memberikan insentif kuat untuk eksplorasi baru.
Permintaan domestik meningkat beberapa persen per tahun, didorong oleh pertumbuhan ekonomi dan kepemilikan kendaraan. Pada 2023, konsumsi minyak mencapai 1,6 juta bph, terutama bensin dan solar, yaitu sekitar tiga kali produksi domestik.
Kesenjangan ini membuat nilai impor bahan bakar Indonesia mencapai miliaran dolar AS per tahun, menjadi penyebab defisit neraca perdagangan.
Untuk meningkatkan kemandirian bahan bakar, Pertamina memimpin proyek kilang skala besar, termasuk RDMP dan GRR. Perusahaan internasional, termasuk perusahaan Jepang, berpartisipasi melalui teknologi dan investasi.
Penggunaan biofuel juga didorong. Pada 2023, rasio pencampuran biodiesel dari minyak sawit naik dari B30 menjadi B35, menggantikan 35% solar dengan bahan bakar berbasis bio. Kebijakan B35 ini sekaligus mengurangi impor dan mendukung industri sawit dalam negeri.
Sektor hulu minyak terbuka untuk investasi asing. Indonesia menggunakan sistem Production Sharing Contract (PSC), di mana kontraktor mendapatkan bagian produksi minyak dan gas yang disepakati dengan pemerintah.
Baru-baru ini, Indonesia memperkenalkan Gross Split PSC, yang memberikan fleksibilitas kontrak lebih tinggi. Kementerian ESDM melakukan lelang internasional tahunan untuk blok eksplorasi, dengan target menawarkan 60 blok hingga 2025.
Beberapa perusahaan besar seperti Chevron dan Shell mundur dari beberapa blok besar, sementara Pertamina dan perusahaan internasional lain mengambil alih hak kepemilikan.
Contoh:
Pertamina mengambil alih Ladang Minyak Rokan dari Chevron (dulunya ladang minyak darat terbesar Indonesia)
Pertamina mengakuisisi Blok Mahakam dari Total Prancis
Meski perusahaan domestik semakin kuat, keahlian dan modal asing tetap penting untuk penemuan baru berskala besar, sehingga peluang kolaborasi tetap besar.
Di sektor hilir (penjualan dan ritel produk), Pertamina memegang monopoli selama bertahun-tahun. Baru-baru ini, liberalisasi sebagian memungkinkan perusahaan asing masuk ke pasar ritel bahan bakar.
Shell, BP, Total mengoperasikan SPBU terutama di perkotaan.
Karena bahan bakar bersubsidi disalurkan melalui Pertamina, perusahaan asing fokus pada bahan bakar non-subsidi beroktan tinggi.
Dengan demikian, peluang distribusi ritel tetap ada, tetapi perusahaan harus memperhatikan regulasi harga dan kebijakan subsidi.
![]()
Gas alam menjadi pilar penting energi Indonesia, dengan sekitar 60% produksi dikonsumsi domestik dan sisanya diekspor sebagai LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas melalui pipa.
Dalam beberapa tahun terakhir, proporsi ekspor menurun karena meningkatnya permintaan domestik untuk pembangkit listrik dan industri, tetapi Indonesia tetap menjadi salah satu negara ekspor LNG terbesar di dunia.
Pada 2023, produksi gas mencapai sekitar 5,96 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) dan tetap relatif stabil. Pemerintah menargetkan 12 BSCFD pada 2030, menaruh harapan besar pada pengembangan lapangan gas baru.
Daerah produksi gas utama meliputi:
Kalimantan Timur
Papua
Sumatra Selatan
Laut Natuna
Proyek terbaru yang menjadi sorotan:
Tangguh LNG Train 3 di Papua, mulai produksi pada akhir 2023, menambah 3,8 juta ton LNG per tahun.
Proyek pengembangan blok gas besar Masela juga terus mengalami kemajuan.
Untuk mendorong pemanfaatan gas domestik, pemerintah menerapkan:
Subsidi tarif gas untuk sektor industri
Pembangunan instalasi LNG skala kecil untuk pembangkit listrik dan gas kota
Jaringan pipa gas di wilayah yang dapat dijangkau
Di daerah terpencil dan pulau-pulau yang sulit dijangkau, bisnis “pipa virtual” mulai berkembang, dengan contoh perusahaan Jepang yang memberikan transfer teknologi.
Bagi perusahaan asing, sektor gas Indonesia menawarkan peluang di hulu (eksplorasi dan pengembangan) maupun tengah dan hilir (transportasi, distribusi, dan LNG). Pemerintah mendorong ekspansi penggunaan gas dengan pelonggaran regulasi dan insentif bagi investasi asing, membuka banyak peluang kerjasama.
![]()
Pemerintah Indonesia telah menyusun Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebagai kerangka tertinggi bagi sektor energi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 (PP 79/2014), fokus diarahkan pada meningkatkan kemandirian energi sekaligus menjaga keberlanjutan, dengan target seperti pangsa energi terbarukan 23% pada 2025 dan netral karbon pada 2060.
Dalam sektor listrik, PLN menerbitkan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). RUPTL terbaru menekankan bahwa lebih dari setengah kapasitas tambahan di masa mendatang akan berasal dari energi terbarukan, strategi yang dikenal sebagai “Green RUPTL”, menandai titik balik dalam pembatasan pembangunan PLTU baru.
Pemerintah secara umum menghentikan izin pembangunan PLTU baru, kecuali untuk kontrak yang sudah ada atau untuk captive power industri. Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 (Perpres 112/2022) secara tegas mendorong penerapan energi terbarukan sambil membatasi investasi baru di batu bara. Perpres ini juga memuat berbagai insentif untuk pengembang energi terbarukan, menjadi dasar hukum bagi insentif pajak yang akan dijelaskan berikutnya. Dukungan internasional, seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) yang ditandatangani pada 2022, juga memperkuat upaya Indonesia mengurangi ketergantungan pada batu bara.
Namun, legislasi untuk promosi energi terbarukan yang ambisius mengalami keterlambatan. Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) yang sudah lama dibahas, belum disahkan karena perbedaan antar kementerian terkait klausul power wheeling, sehingga pengesahannya ditunda hingga setelah pergantian pemerintahan dan parlemen pada 2024. Meskipun ketidakpastian hukum ini menjadi risiko bagi investor swasta, pemerintah menegaskan bahwa aturan yang ada sudah cukup untuk melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan, bahkan tanpa undang-undang baru. Contohnya:
Harga pembelian listrik terbarukan (FIT) diatur berdasarkan Perpres 112/2022, memberikan kepastian bagi PLN dalam membeli listrik.
Pengembangan sumber daya panas bumi didukung oleh undang-undang tersendiri, menyederhanakan perizinan dan memberikan skema mitigasi risiko eksplorasi melalui eksplorasi awal oleh pemerintah.
Indonesia juga mendorong penerapan carbon pricing, termasuk pajak karbon dan mekanisme perdagangan emisi. Undang-undang pajak karbon disahkan pada 2021, namun implementasinya beberapa kali ditunda untuk mengurangi dampak ekonomi. Rencana terbaru menetapkan pajak karbon mulai diberlakukan 2025, dengan tarif rendah sekitar $2 per ton CO₂ (Rp30/kgCO2e).
Sementara itu, sistem perdagangan emisi sukarela mulai berjalan pada 2023. Diinisiasi oleh OJK, Bursa Karbon mulai beroperasi pada September 2023, dan hingga Februari 2025, volume perdagangan mencapai 1,578 juta ton CO₂ dengan nilai transaksi Rp 772,5 miliar, menunjukkan pembentukan pasar secara bertahap. Kredit karbon dari proyek pengurangan emisi berpotensi menjadi sumber pendapatan baru, menguntungkan pengembang energi terbarukan.
Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai insentif pajak dan skema dukungan untuk menarik investasi di sektor energi. Proyek energi terbarukan dianggap sebagai sektor prioritas, dengan insentif antara lain:
Keringanan Pajak Badan: Proyek energi terbarukan dapat memperoleh tax allowance (pengurangan pajak) atau tax holiday (bebas pajak hingga 20 tahun). Proyek besar dapat menikmati tarif pajak nol untuk jangka waktu panjang.
Pembebasan Bea Masuk dan PPN: Peralatan dan komponen pembangkit, seperti panel surya dan turbin angin, mendapat pembebasan bea dan PPN, sehingga pengadaan menjadi lebih murah.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak untuk lahan dan bangunan pembangkit dapat dikurangi. Area eksplorasi panas bumi dapat memperoleh pembebasan PBB selama masa eksplorasi, meringankan beban investasi awal.
Subsidi dan Jaminan Pinjaman: Proyek panas bumi dapat mengakses hibah pemerintah dan skema jaminan utang. Pengembang energi terbarukan juga dapat memanfaatkan jaminan pemenuhan PPA dari IIGF dan program pinjaman berbunga rendah dari bank negara.
Untuk sektor hulu minyak dan gas, pembebasan pajak ekspor/impor dan PPN adalah standar bagi kontraktor PSC, serta tax holiday untuk proyek besar. Kementerian Perindustrian dan BKPM menyediakan percepatan izin dan dukungan administrasi untuk proyek strategis nasional. Implementasi Online Single Submission (OSS) juga mempercepat proses perizinan bagi proyek pembangkit.
Secara keseluruhan, Indonesia menawarkan insentif investasi energi yang cukup kompetitif dibandingkan negara lain. Pemanfaatan insentif ini dapat memperpendek periode pengembalian investasi dan mengurangi risiko, meski persyaratan dan prosedurnya bisa kompleks. Bekerja sama dengan ahli lokal dan selalu memperbarui informasi peraturan sangat penting bagi investor yang ingin masuk ke pasar.
Indonesia menghadapi pertumbuhan permintaan energi yang terus meningkat, sehingga pemerintah semakin memperkuat kebijakan untuk mendorong energi terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Meskipun saat ini negara ini masih sangat bergantung pada batu bara, minyak bumi, dan gas alam, pemerintah telah menetapkan target pangsa energi terbarukan 23% pada 2025 dan netral karbon pada 2060.
Di sektor energi terbarukan, pembangkit hidro, biomassa, dan panas bumi menjadi pilar utama, sementara panel surya dan turbin angin mulai diperkenalkan secara bertahap. Sementara itu, di sektor minyak dan gas, kerja sama dengan perusahaan asing semakin aktif, sehingga terdapat peluang bisnis di berbagai tahap, mulai dari eksplorasi dan pengembangan hingga distribusi dan ritel.
Selain itu, pemerintah telah menyediakan insentif pajak, dukungan pembiayaan, dan hibah untuk mendorong investasi di sektor energi. Hal ini menciptakan lingkungan pasar yang menarik bagi perusahaan asing, terutama bagi mereka yang ingin berpartisipasi dalam transisi energi Indonesia.
Namun, perlu diperhatikan bahwa beberapa kebijakan dan implementasi masih memiliki ketidakpastian. Oleh karena itu, pengumpulan informasi yang cermat dan kerja sama dengan ahli lokal sangat penting bagi investor yang ingin memasuki pasar ini. Ke depan, memantau kemajuan transisi energi dan membangun model bisnis yang berkelanjutan dan realistis akan menjadi kunci keberhasilan.
Untuk bisnis di Indonesia, Timedoor merayakan ulang tahun ke-10
Pengembangan sistem, layanan pendidikan IT, pendidikan bahasa Jepang, dan layanan penempatan tenaga kerja, serta layanan dukungan masuk pasar
![]()
Looking for E-commerce MobileApp for your Retail business? Learn more on APPMU
Sumber Energi Primer: Energi langsung dari alam, contoh: batubara, minyak, hidro.
Energi Terbarukan (EBT): Energi tak habis, contoh: matahari, angin, panas bumi, biomassa.
DMO: Kewajiban memasok energi ke pasar domestik.
PLN: Perusahaan listrik negara Indonesia.
IPP: Produsen listrik swasta independen.
Geothermal: Listrik dari panas bumi.
JETP: Dukungan internasional untuk transisi energi bersih.
PSC / Gross Split PSC: Kontrak bagi hasil minyak & gas, versi Gross Split memberi kebebasan lebih pada perusahaan.
RUPTL: Rencana jangka panjang PLN untuk listrik nasional.
Carbon Pricing: Penetapan harga karbon untuk kurangi emisi.
Tax Holiday: Pembebasan pajak perusahaan sementara.
OSS: Sistem perizinan online pemerintah Indonesia.
Pertanyaan Umum (FAQ) tentang Bisnis Energi di Indonesia
Q1. Bagaimana cara memulai bisnis energi di Indonesia?
A1. Mulailah dengan izin usaha melalui OSS (Online Single Submission). Untuk proyek listrik atau energi terbarukan, kontrak dengan PLN dan izin dari Kementerian ESDM juga mungkin diperlukan.
Q2. Apakah perusahaan Jepang bisa masuk ke sektor energi terbarukan?
A2. Ya. Peluang terbesar ada di geothermal, tenaga surya, dan pengembangan jaringan listrik, di mana teknologi Jepang sangat dihargai.
Q3. Syarat apa saja untuk mendapatkan insentif investasi?
A3. Insentif seperti tax holiday atau pembebasan VAT diberikan untuk proyek prioritas, tergantung skala, lokasi, dan teknologi. Konfirmasi lebih lanjut dapat dilakukan ke BKPM atau kementerian terkait.
Q4. Kapan RUU Energi Terbarukan (RUU EBET) akan disahkan?
A4. Hingga awal 2025, RUU EBET belum disahkan. Pelaksanaan sementara mengikuti peraturan pemerintah dan kementerian hingga RUU resmi berlaku.
Q5. Mengapa sektor minyak dan gas menarik bagi investor asing?
A5. Karena eksplorasi hulu fleksibel, kontrak PSC berbasis hasil, dan insentif pajak/peralatan membuat akses pasar lebih mudah.
beberapa entri blog lain yang mungkin anda minati