April 17, 2025 • Berita, Bisnis • by Reina Ohno

Perubahan Besar: Dari Jishusei (Magang) ke Ikusei Shuro (Pekerja Pengembang) di Jepang 2027

Perubahan Besar: Dari Jishusei (Magang) ke Ikusei Shuro (Pekerja Pengembang) di Jepang 2027

Table of Contents

Sistem penerimaan tenaga kerja asing di Jepang yang telah lama dikenal sebagai “Program Magang Teknis” (Ginou Jisshu) akan segera digantikan oleh sistem baru bernama “Program Pekerja Pengembang” (Ikusei Shuro) yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2027.

Langkah ini diambil pemerintah Jepang untuk menutup celah antara “tujuan resmi” dan “realitas lapangan” pada sistem lama. Artikel ini akan membedah perbedaan mendalam antara kedua sistem tersebut, mencakup tujuan, status tempat tinggal (visa), jenis pekerjaan, hingga aturan pindah perusahaan yang penting bagi pelaku bisnis dan calon tenaga kerja asing.

Perubahan Tujuan: Dari Kontribusi Internasional ke Solusi Krisis Tenaga Kerja

飲食料品製造業の人手不足が生産・品質・物流にもたらす影響

Perubahan Fokus: Dari Kontribusi Internasional ke Solusi Krisis Tenaga Kerja

Langkah awal untuk memahami transformasi ini adalah dengan melihat perbedaan mendasar pada tujuan pendirian kedua sistem tersebut. Jika sebelumnya fokus pada bantuan luar negeri, kini pemerintah Jepang lebih jujur terhadap kebutuhan domestik mereka.

Tujuan Sistem Magang Teknis (Ginou Jisshu): Hanya “Formalitas”?

Program Magang Teknis yang dimulai sejak tahun 1993 secara resmi mengusung misi “Kontribusi Internasional melalui Transfer Keterampilan.” Melalui program ini, pekerja asing diharapkan menyerap ilmu dan pengetahuan di Jepang untuk kemudian dibawa pulang guna membangun ekonomi negara asal mereka.

Dalam konteks ini, penerimaan pekerja migran dianggap sebagai bagian dari kerjasama internasional. Namun, sistem ini sering dikritik karena adanya kesenjangan antara teori dan praktik.

Realitas Sistem Magang Teknis

Di balik cita-cita luhur tersebut, program magang teknis selama ini justru berfungsi sebagai katup penyelamat bagi krisis tenaga kerja kronis di Jepang. Sektor-sektor seperti manufaktur, konstruksi, pertanian, dan perawatan lansia (kaigo) sangat bergantung pada pekerja magang asing.

Banyak perusahaan yang memperlakukan mereka sebagai sumber tenaga kerja murah, sehingga muncul kritik tajam baik dari dalam maupun luar negeri mengenai ketidaksesuaian antara label “kontribusi internasional” dengan realitas eksploitasi di lapangan.

Tujuan Sistem Ikusei Shuro: Menghadapi Realitas

Sebagai jawaban atas masalah tersebut, Sistem Ikusei Shuro (Pekerja Pengembang) hadir dengan tujuan yang jauh lebih transparan dan realistis. Sistem ini secara terang-terangan difokuskan pada “Pembinaan dan Pengamanan Sumber Daya Manusia” di sektor-sektor yang kekurangan tenaga kerja di Jepang.

Poin-poin utama tujuan sistem baru ini adalah:

  • Pengamanan Tenaga Kerja: Secara hukum diakui sebagai sistem untuk memastikan ketersediaan pekerja di dalam negeri.

  • Pembinaan Terencana: Melatih pekerja asing agar memiliki keterampilan yang setara dengan standar Tokutei Ginou 1 (Specified Skilled Worker).

  • Keselarasan Visi: Menghapus “formalitas” kontribusi internasional dan menyatukan visi sistem dengan kebutuhan industri Jepang.

Perbedaan Status Tinggal dan Posisi dalam Sistem Hukum

在留資格と制度上の位置付けの違い

Memahami perbedaan antara sistem lama dan baru memerlukan analisis terhadap status hukum (visa) serta posisi program tersebut dalam kebijakan penerimaan warga negara asing secara keseluruhan di Jepang.

Status Tinggal Magang Teknis (Ginou Jisshu)

Pekerja dalam sistem ini menggunakan izin tinggal kategori “Ginou Jisshu”. Secara hukum, status ini diklasifikasikan sebagai aktivitas khusus untuk pelatihan dan penguasaan keterampilan.

  • Status sebagai “Peserta Pelatihan”: Meskipun menerima upah, secara formal mereka dianggap sebagai peserta pelatihan (trainee), bukan pekerja tetap.

  • Wajib Pulang: Fokus utamanya adalah kepulangan ke negara asal setelah masa magang berakhir. Status ini tidak dirancang untuk izin tinggal jangka panjang atau permanen.

  • Dasar Hukum: Diatur dalam “Undang-Undang Praktik Magang Teknis Asing” yang menempatkan program ini sebagai bagian dari kerjasama internasional, bukan sebagai solusi pemenuhan tenaga kerja domestik.

Status Tinggal Ikusei Shuro (Sistem Baru)

Dalam sistem baru, akan dibentuk status tinggal baru bernama “Ikusei Shuro”. Berbeda dengan magang, status ini secara eksplisit disiapkan sebagai jalur menuju Tokutei Ginou 1 (Specified Skilled Worker).

  • Jalur Karir yang Jelas: Ikusei Shuro dirancang sebagai fase persiapan atau “langkah awal” bagi orang asing untuk bekerja di sektor yang kekurangan tenaga kerja.

  • Integrasi Sistem: Setelah memenuhi syarat tertentu, pekerja dapat langsung beralih ke visa Tokutei Ginou tanpa harus pulang terlebih dahulu.

  • Reformasi Hukum: Melalui revisi hukum pada Juni 2024, Undang-Undang Magang Teknis akan diubah menjadi “Undang-Undang Ikusei Shuro”, yang secara resmi menghapus kategori visa magang lama.

Penyatuan Kebijakan Tenaga Kerja Asing

Sebelumnya, kebijakan Jepang terbagi dua: Magang (pendidikan) dan Tokutei Ginou (tenaga kerja). Dengan hadirnya Ikusei Shuro, kedua kerangka kerja ini menjadi satu kesatuan yang koheren.

  • Sistem Magang: Dulu diperlakukan sebagai “program edukasi”.

  • Sistem Ikusei Shuro: Kini diposisikan dengan jelas sebagai “sistem penerimaan tenaga kerja asing” yang terintegrasi.

Masa Ikusei Shuro selama 3 tahun didefinisikan secara tegas sebagai periode untuk membina calon pekerja Tokutei Ginou di masa depan.

Poin Penting Perubahan UU (Juni 2024)

Berdasarkan revisi Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi:

  1. Penghapusan Tingkatan: Kategori Magang 1 hingga 3 akan dihapus dan disatukan menjadi satu status tinggal tunggal, yaitu Ikusei Shuro.

  2. Rencana Kerja Terakreditasi: Aktivitas pekerja akan didasarkan pada “Rencana Ikusei Shuro” yang telah disetujui untuk memastikan mereka memperoleh keterampilan di bidang industri spesifik secara terencana.

 

Masa Penerimaan dan Mekanisme Perpanjangan Izin Tinggal

受け入れ期間と在留期間・更新の仕組み

Durasi waktu di mana warga negara asing dapat tinggal dan bekerja di Jepang mengalami perubahan signifikan antara sistem lama dan sistem baru. Selain total durasi, cara pembagian periode dan syarat perpanjangannya pun ikut berubah.

Masa Penerimaan Magang Teknis (Ginou Jisshu)

Dalam sistem lama, total durasi tinggal maksimal adalah 5 tahun. Namun, durasi ini tidak diberikan sekaligus, melainkan dibagi menjadi tiga tahap berdasarkan tingkat kemahiran:

  • Ginou Jisshu 1 (Tahun ke-1): Izin tinggal selama 1 tahun.

  • Ginou Jisshu 2 (Tahun ke-2 hingga ke-3): Izin tinggal selama 2 tahun.

  • Ginou Jisshu 3 (Tahun ke-4 hingga ke-5): Izin tinggal tambahan 2 tahun.

Untuk naik ke tahap berikutnya, pemagang wajib lulus ujian keterampilan teknis di akhir tahap sebelumnya (misalnya, lulus ujian tingkat dasar untuk lanjut ke tahun ke-2). Jika gagal ujian, mereka tidak bisa memperpanjang masa tinggal.

Masa Penerimaan Ikusei Shuro (Sistem Baru)

Dalam sistem baru, masa tinggal prinsipnya dibatasi maksimal 3 tahun. Meskipun terlihat lebih pendek dari magang, hal ini dikarenakan sistem ini dirancang sebagai persiapan untuk langsung beralih ke Tokutei Ginou 1.

  • Satu Izin untuk 3 Tahun: Tidak ada lagi pembagian tahap (1, 2, atau 3). Izin diberikan untuk jangka waktu 3 tahun secara kontinu untuk fokus pada pengembangan keterampilan.

  • Evaluasi Berkala: Meskipun tidak ada pembagian tahap, pekerja tetap wajib mengikuti ujian evaluasi. Ujian dasar harus diikuti pada akhir tahun pertama, dan ujian akhir harus lulus dalam kurun waktu 3 tahun tersebut.

Perbedaan Mekanisme Perpanjangan dan Administrasi

  • Magang Teknis: Pihak perusahaan dan lembaga pengawas harus mengajukan rencana magang baru setiap kali pekerja naik tahap, yang diikuti dengan prosedur perpanjangan visa di imigrasi secara berkala.

  • Ikusei Shuro: Perusahaan cukup membuat satu “Rencana Ikusei Shuro” yang mencakup durasi 3 tahun di awal. Rencana ini berisi rincian keterampilan yang akan diajarkan dan prosedur pengembangannya, sehingga administrasi menjadi lebih efisien dan terarah sejak awal.

Kelonggaran Jika Gagal Ujian (Mekanisme Penyelamatan)

Salah satu perbaikan besar dalam sistem Ikusei Shuro adalah adanya kebijakan bagi pekerja yang gagal ujian:

  • Pada Sistem Magang: Gagal ujian berarti wajib pulang ke negara asal.

  • Pada Sistem Ikusei Shuro: Jika gagal dalam ujian akhir namun masih ingin bekerja di perusahaan yang sama, pekerja diberikan perpanjangan maksimal 1 tahun sebagai kesempatan untuk mengulang ujian. Hal ini bertujuan untuk mencegah kepulangan mendadak bagi pekerja yang memiliki niat kuat, meskipun jika tetap gagal di kesempatan terakhir, mereka tetap tidak bisa melanjutkan kerja di Jepang.

 

Jalur Karir: Kemudahan Transisi Menjadi Pekerja Terampil (Tokutei Ginou)

特定技能への移行のしやすさ(育成就労からのキャリアパス)

Kemudahan transisi dari program Ikusei Shuro ke status Tokutei Ginou (Pekerja Keterampilan Spesifik) adalah inti dari perubahan sistem ini. Terdapat perbedaan besar antara jalur lama dan jalur baru dalam memfasilitasi keberlanjutan karir pekerja asing di Jepang.

Jalur Magang (Ginou Jisshu) ke Tokutei Ginou (Sistem Lama)

Meskipun sistem Magang dan sistem Tokutei Ginou (yang dimulai tahun 2019) memiliki keterkaitan praktis, keduanya dimulai sebagai sistem yang terpisah.

  • Insentif Terbatas: Pemagang yang menyelesaikan tahap 2 dengan baik mendapatkan pengecualian ujian keterampilan teknis saat pindah ke Tokutei Ginou 1. Namun, mereka tetap harus mengikuti ujian bahasa Jepang secara terpisah.

  • Realitas Lapangan: Karena transisi ini tidak diatur secara otomatis dalam sistem, banyak pemagang yang akhirnya memilih pulang ke negara asal. Tingkat transisi pun menjadi terbatas karena sangat bergantung pada kesepakatan antara individu dan perusahaan secara mandiri.

Jalur Ikusei Shuro ke Tokutei Ginou (Sistem Baru)

Dalam sistem Ikusei Shuro, transisi ke Tokutei Ginou 1 telah dirancang secara eksplisit sejak awal. Program ini berfungsi sebagai jalur karir strategis, bukan sekadar kunjungan kerja sementara.

  • Transisi Langsung: Jika pekerja lulus ujian evaluasi keterampilan dan ujian kemampuan bahasa Jepang (setara N4 atau lebih tinggi) selama masa pengembangan, mereka dapat langsung mengubah status tinggalnya menjadi Tokutei Ginou 1.

  • Fungsi Karir: Ikusei Shuro berperan sebagai “masa persiapan” yang memastikan ketersediaan tenaga kerja ahli bagi industri Jepang di masa depan.

Kelulusan Ujian Sebagai Syarat Mutlak

Berbeda dengan sistem magang yang terkadang mengandalkan penyelesaian masa kerja 3 tahun untuk transisi, sistem baru ini lebih ketat:

  • Standar yang Jelas: Pekerja wajib lulus ujian untuk bisa naik ke jenjang Tokutei Ginou.

  • Tanggung Jawab Perusahaan: Hal ini menuntut perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam membimbing dan memberikan dukungan edukasi secara terencana agar pekerja mereka berhasil lulus ujian.

Desain Sistem yang Mendukung Kemudahan Transisi

  • Perencanaan Terukur: Sejak awal, rencana pengembangan (Ikusei Shuro Keikaku) sudah mencakup jadwal pelatihan dan ujian yang mengarah ke Tokutei Ginou. Hal ini memudahkan pekerja maupun perusahaan untuk memprediksi masa depan karir mereka.

  • Sinkronisasi Kebijakan: Sistem Tokutei Ginou sendiri telah disesuaikan untuk menyambut lulusan dari jalur Ikusei Shuro, menciptakan ekosistem yang saling mendukung.

Keberlanjutan Kerja di Perusahaan yang Sama

Prinsip utama dari transisi ini adalah keberlanjutan kerja di perusahaan yang sama. Ini memberikan keuntungan besar bagi perusahaan karena mereka dapat mempertahankan SDM yang sudah terlatih dengan baik sebagai tenaga ahli jangka panjang. Meskipun demikian, setelah beralih ke Tokutei Ginou, pekerja tetap memiliki hak untuk pindah perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku pada sistem tersebut.

Proyeksi Masa Tinggal yang Lebih Lama

Dengan penggabungan ini, durasi kerja warga negara asing di Jepang menjadi jauh lebih kompetitif:

  • Ikusei Shuro (3 tahun) + Tokutei Ginou 1 (5 tahun) = Total 8 tahun.

  • Bahkan, jika pekerja berhasil lanjut ke Tokutei Ginou 2, mereka berhak atas izin tinggal tanpa batas waktu dan diperbolehkan membawa keluarga.

 

Cakupan Bidang dan Jenis Pekerjaan yang Tersedia

受け入れ期間と在留期間・更新の仕組み

Perbedaan besar lainnya antara kedua sistem ini terletak pada kategori pekerjaan atau industri yang diizinkan untuk menerima tenaga kerja asing. Sistem Ikusei Shuro akan menggunakan metode klasifikasi yang berbeda dari sistem Magang Teknis.

Cakupan Pekerjaan pada Sistem Magang Teknis (Ginou Jisshu)

Dalam sistem lama, jenis pekerjaan yang diperbolehkan diatur secara rinci melalui undang-undang. Terdapat sekitar 140 jenis pekerjaan dan operasional yang diakui, mencakup berbagai sektor seperti:

  • Pertanian dan Perikanan

  • Konstruksi

  • Pengolahan Makanan

  • Permesinan dan Logam

  • Tekstil/Pakaian

  • Perawatan Lansia (Kaigo)

Daftar ini sebelumnya terus bertambah berdasarkan permintaan dari berbagai asosiasi industri. Meskipun secara resmi berfokus pada “transfer keterampilan,” pada kenyataannya bidang-bidang ini diperluas karena desakan industri yang mengalami kekurangan tenaga kerja parah.

Cakupan Bidang pada Sistem Ikusei Shuro (Sistem Baru)

Sistem Ikusei Shuro tidak akan sekadar meniru daftar magang lama, melainkan melakukan tinjauan ulang secara menyeluruh (basis nol). Fokus utamanya adalah menyelaraskan bidang pekerjaan dengan sistem Tokutei Ginou.

Sistem ini akan berbasis pada 14 bidang industri Tokutei Ginou (seperti Perawatan Lansia, Pembersihan Gedung, Industri Bahan Material, Manufaktur Mesin Industri, Elektrik/Elektronik, Konstruksi, Perkapalan, Otomotif, Penerbangan, Perhotelan, Pertanian, Perikanan, Pengolahan Makanan, dan Food Service).

Namun, ada kriteria khusus:

  • Hanya Bidang yang Memerlukan Pembinaan: Sektor yang memerlukan pengalaman tinggi atau kualifikasi khusus sejak awal mungkin akan dikecualikan dari jalur Ikusei Shuro.

  • Fokus pada Pengembangan: Bidang yang masuk dalam daftar haruslah industri yang memungkinkan pekerja asing untuk belajar dari nol hingga mencapai level terampil.

Penambahan Bidang Baru

Pada tahun 2024, pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menambah 4 bidang baru ke dalam sistem Tokutei Ginou. Kedepannya, cakupan ini akan terus disesuaikan. Pekerjaan yang dulu ada di program magang tetapi tidak masuk dalam kategori Tokutei Ginou (misalnya kerajinan tradisional tertentu) kemungkinan besar akan dihapus dari sistem baru ini.

Fleksibilitas untuk Sektor Musiman (Sistem Outsourcing/派遣)

Salah satu terobosan besar dalam Ikusei Shuro adalah rencana pengenalan sistem penyaluran tenaga kerja (派遣 – haken) untuk sektor musiman seperti pertanian dan perikanan.

  • Sistem Magang Lama: Perusahaan wajib mempekerjakan langsung (kontrak tetap), yang menyulitkan industri musiman.

  • Sistem Baru: Perusahaan penyalur (agensi) tertentu dapat mempekerjakan pekerja Ikusei Shuro dan menempatkan mereka di berbagai perusahaan sesuai masa sibuk (peak season). Ini memberikan stabilitas pendapatan bagi pekerja dan efisiensi bagi pengusaha.

 

Perbedaan Kondisi Kerja dan Kesejahteraan Pekerja

労働条件・待遇の違い

Secara hukum, prinsip dasar mengenai kondisi kerja bagi pekerja asing tidak banyak berubah antara sistem Magang Teknis dan Ikusei Shuro. Namun, pada sistem baru, terdapat berbagai langkah perbaikan nyata untuk mengatasi masalah yang selama ini sering terjadi di lapangan.

Penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Setara

Pekerja asing, baik dalam sistem lama maupun baru, tetap dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan Jepang yang sama dengan pekerja lokal. Hal ini mencakup:

  • Undang-Undang Standar Tenaga Kerja: Mengatur jam kerja dan hak cuti.

  • Undang-Undang Upah Minimum: Menjamin standar gaji yang layak.

  • Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Menjamin lingkungan kerja yang aman.

Prinsip utamanya adalah pekerja asing harus menerima upah yang sama atau lebih tinggi dari upah rata-rata orang Jepang yang melakukan pekerjaan serupa. Gaji di bawah upah minimum atau tanpa uang lembur adalah pelanggaran hukum yang serius.

Tantangan pada Sistem Magang Teknis (Ginou Jisshu)

Meskipun aturannya jelas, pada praktiknya sistem magang sering didera masalah seperti:

  • Gaji Rendah: Upah yang sering kali ditekan hingga batas minimum.

  • Potongan Berlebih: Biaya asrama dan makan yang dipotong terlalu besar dari gaji bersih.

  • Kondisi Tempat Tinggal: Lingkungan asrama yang tidak layak bagi pekerja.

  • Status “Trainee”: Pada bulan pertama, mereka dianggap sebagai peserta pelatihan dengan tunjangan yang sangat minim sebelum masuk ke masa OJT (On-the-Job Training).

Hal-hal inilah yang menciptakan citra negatif bahwa program magang adalah sumber tenaga kerja murah.

Langkah Perbaikan pada Sistem Ikusei Shuro (Sistem Baru)

Sistem Ikusei Shuro dirancang untuk memutus rantai masalah di atas dengan beberapa terobosan:

  1. Penghapusan Beban Utang: Salah satu poin krusial adalah memastikan pekerja tidak datang ke Jepang dengan beban utang besar. Biaya pengiriman dari LPK ke Jepang akan ditanggung oleh perusahaan penerima, bukan lagi dibebankan sepenuhnya kepada pekerja. Dengan berkurangnya beban utang, pekerja akan lebih berani menyuarakan hak mereka jika terjadi ketidakadilan.

  2. Peningkatan Kemampuan Bahasa: Perusahaan wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Jepang (minimal 100 jam sebelum berangkat dan 100 jam setelah tiba). Dengan kemampuan bahasa yang lebih baik, pekerja bisa memahami hak-hak hukum mereka dan berkomunikasi lebih efektif jika terjadi masalah.

  3. Pengawasan Ketat (Lembaga Audit Eksternal): Lembaga pengawas kini wajib memiliki auditor eksternal. Perusahaan yang membiarkan kondisi kerja buruk akan menghadapi sanksi berat, termasuk pencabutan izin. Sebaliknya, perusahaan yang “unggul” akan mendapatkan kemudahan administratif.

  4. Efek Positif Hak Pindah Perusahaan (Ten-seki): Karena pekerja kini punya pilihan untuk pindah perusahaan (dengan syarat tertentu), perusahaan akan terdorong secara alami untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik agar pekerja tidak “kabur” ke perusahaan pesaing yang lebih peduli.

 

Perbedaan Perlindungan Hak dan Sistem Dukungan

海外の受け入れ企業・機関との連携

Salah satu fokus utama dari transisi ke sistem Ikusei Shuro adalah penguatan perlindungan hak-hak pekerja asing. Masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sering terjadi pada sistem Magang Teknis akan diatasi dengan mekanisme perlindungan yang lebih ketat dan sistematis.

Masalah Perlindungan Hak pada Sistem Magang Teknis

Sistem Magang Teknis sebelumnya sering mendapat kritik tajam karena maraknya kasus pelanggaran HAM, seperti:

  • Pelanggaran Fisik & Mental: Adanya laporan mengenai kekerasan verbal, fisik, hingga penyitaan paspor dan kartu izin tinggal (Zairyu Card) oleh pihak perusahaan.

  • Keterbatasan Pilihan: Pekerja sering kali dipaksa pulang jika hamil atau ketika menuntut hak atas upah yang tidak dibayar.

  • Isolasi Pekerja: Akibat keterbatasan bahasa dan larangan pindah perusahaan, pekerja yang menjadi korban eksploitasi tidak memiliki pilihan selain “kabur” (shissou) untuk menyelamatkan diri, yang akhirnya membuat mereka menjadi pekerja ilegal.

Penguatan Perlindungan Hak pada Sistem Ikusei Shuro

Sistem baru ini memperkenalkan beberapa langkah perlindungan berlapis:

  • Izin Pindah Perusahaan (Ten-seki): Ini adalah perubahan paling fundamental. Pekerja kini memiliki hak untuk pindah ke perusahaan lain jika menghadapi perlakuan buruk atau pelanggaran kontrak. Hak ini menjadi “katup pengaman” agar pekerja tidak terjebak dalam lingkungan kerja yang toksik.

  • Audit Eksternal Wajib: Lembaga pengawas kini wajib diaudit oleh pihak ketiga (auditor eksternal) untuk memastikan pengawasan terhadap perusahaan benar-benar berjalan secara objektif.

  • Pencegahan Beban Finansial di Luar Negeri: Pemerintah Jepang bekerja sama dengan pemerintah negara asal (seperti Indonesia) untuk memastikan tidak ada lagi praktik pembebanan biaya jaminan atau denda penalti yang tinggi oleh agen pengirim (LPK) kepada calon pekerja.

Transformasi Sistem Dukungan (Support System)

Sistem dukungan pada Ikusei Shuro mengadopsi elemen terbaik dari sistem Magang dan sistem Tokutei Ginou:

  • Lembaga Pendukung Pengawasan (Kanri Shien Kikan): Nama lembaga pengawas diubah untuk menekankan peran mereka dalam memberikan “dukungan”. Lembaga ini bertanggung jawab mendampingi pekerja dalam urusan kehidupan sehari-hari dan penyesuaian kerja.

  • Tanggung Jawab Perusahaan: Perusahaan penerima kini memiliki kewajiban lebih besar dalam memberikan bimbingan bahasa Jepang dan dukungan kehidupan secara berkelanjutan, baik dilakukan secara mandiri maupun bekerja sama dengan agensi pendukung.

  • Dukungan Berkesinambungan: Dukungan ini tidak terputus saat pekerja beralih ke Tokutei Ginou, sehingga integrasi sosial pekerja di Jepang menjadi lebih stabil.

Layanan Konsultasi dan Pengaduan

Pusat pengaduan yang sudah ada, seperti hotline 24 jam dari Organisasi Magang Teknis Asing (OTIT), akan ditingkatkan kapasitasnya di bawah naungan Lembaga Ikusei Shuro. Layanan ini akan terintegrasi dengan:

  • Hotline Multi-bahasa: Memudahkan pekerja melaporkan masalah dalam bahasa ibu mereka (termasuk Bahasa Indonesia).

  • Inspeksi Proaktif: Badan pemerintah akan lebih aktif melakukan inspeksi mendadak dan memberikan instruksi perbaikan kepada perusahaan yang terindikasi melanggar aturan.

 

Aturan Pindah Perusahaan: Hak Baru bagi Pekerja Asing

インドネシア人技能実習生・特定技能人材需要急増の背景と採用のポイント

Perbedaan paling mencolok antara sistem lama dan sistem baru terletak pada fleksibilitas pekerja untuk pindah ke perusahaan lain (Ten-seki). Ini adalah poin krusial yang mengubah dinamika hubungan kerja di Jepang.

Pindah Perusahaan pada Sistem Magang (Ginou Jisshu)

Dalam sistem Magang Teknis, pada prinsipnya pekerja dilarang keras pindah perusahaan.

  • Keterikatan Kontrak: Pemagang wajib menyelesaikan masa kontrak di perusahaan pertama hingga tuntas.

  • Pengecualian Terbatas: Pindah perusahaan hanya diizinkan jika terjadi “situasi darurat” yang berasal dari sisi perusahaan, seperti kebangkrutan atau bencana alam.

  • Dampak Negatif: Karena tidak memiliki hak untuk berhenti, pekerja yang berada di lingkungan kerja buruk sering kali terpaksa kabur (missing) untuk mencari keadilan, yang justru membuat status tinggal mereka menjadi ilegal.

Pindah Perusahaan pada Sistem Ikusei Shuro (Sistem Baru)

Sistem baru membawa kemajuan besar dengan mengizinkan pekerja pindah perusahaan atas keinginan sendiri, asalkan memenuhi syarat tertentu. Pemerintah menekankan bahwa meski satu perusahaan selama 3 tahun adalah ideal, hak pekerja untuk memilih tempat kerja harus tetap dihormati.

Berikut adalah syarat utama untuk diizinkan pindah perusahaan:

  • Bidang Pekerjaan yang Sama: Pekerja hanya boleh pindah ke perusahaan di industri yang sama untuk menjaga kesinambungan pengembangan keterampilan. Contoh: Dari pertanian ke pertanian (Bisa), dari pertanian ke konstruksi (Tidak Bisa).

  • Masa Kerja Minimum: Pekerja harus sudah bekerja di perusahaan saat ini untuk jangka waktu tertentu (biasanya antara 1 hingga 2 tahun). Pindah perusahaan segera setelah tiba di Jepang tidak diperbolehkan.

  • Lulus Ujian Standar: Pekerja wajib lulus ujian keterampilan tingkat dasar dan ujian bahasa Jepang (minimal level A1-A2 atau N5-N4). Hal ini untuk membuktikan bahwa pekerja memiliki kemampuan komunikasi dan teknis yang cukup sebelum pindah.

  • Perusahaan Penerima yang Sah: Perusahaan baru harus memiliki izin resmi dan rencana pengembangan yang terakreditasi oleh pemerintah.

Mekanisme Kompensasi Biaya

Untuk menjaga keadilan bagi perusahaan pertama yang telah mengeluarkan biaya awal (rekrutmen dan keberangkatan), pemerintah sedang merancang mekanisme di mana perusahaan baru akan menanggung sebagian biaya awal tersebut sebagai bentuk kompensasi kepada perusahaan lama.

Perluasan Definisi “Alasan Darurat”

Selain pindah atas keinginan sendiri, sistem baru juga lebih fleksibel dalam menangani kasus darurat. Pekerja diizinkan segera pindah jika mengalami:

  • Pelecehan (harassment) atau kekerasan.

  • Pelanggaran berat kontrak kerja (gaji tidak dibayar atau jam kerja ekstrem).

  • Kondisi kerja yang jauh berbeda dari yang dijanjikan di awal.

Dampak dan Pengaruh bagi Pekerja dan Perusahaan

Penerapan sistem pindah perusahaan ini memberikan dampak psikologis yang positif:

  • Bagi Pekerja: Memberikan rasa aman karena memiliki pilihan legal jika terjadi masalah, sehingga mengurangi tingkat stres dan risiko kabur.

  • Bagi Perusahaan: Menjadi motivasi untuk terus memperbaiki lingkungan kerja. Perusahaan yang memberikan gaji kompetitif dan suasana kerja yang nyaman tidak perlu khawatir kehilangan SDM berkualitas mereka.

 

Perubahan Peran Lembaga Pengawas (Kanri Dantai) dan Lembaga Pendukung

 lembaga

Dalam sistem baru, peran organisasi di sekitar penerimaan tenaga kerja asing juga mengalami perombakan besar. Fokus utama perubahan ini adalah memastikan bahwa lembaga yang terlibat tidak hanya berfungsi sebagai “pengawas” administratif, tetapi benar-benar menjadi “pendukung” bagi pekerja dan perusahaan.

Lembaga Pengawas dalam Sistem Magang (Kanri Dantai)

Sebelumnya, mayoritas penerimaan magang dilakukan melalui Lembaga Pengawas (Kanri Dantai) seperti koperasi atau asosiasi bisnis non-profit.

  • Peran Lama: Bertanggung jawab menjalin kerja sama dengan LPK di Indonesia, mencocokkan pekerja dengan perusahaan, serta melakukan audit rutin.

  • Masalah: Terjadi beberapa kasus di mana lembaga memungut biaya tidak wajar dari pekerja atau kurang memberikan bimbingan yang memadai kepada perusahaan, sehingga perlindungan pekerja menjadi lemah.

Transformasi Menjadi Lembaga Pendukung Pengawasan (Kanri Shien Kikan)

Dalam sistem Ikusei Shuro, nama lembaga ini berubah menjadi Lembaga Pendukung Pengawasan (Kanri Shien Kikan). Perubahan nama ini mempertegas bahwa tanggung jawab mereka kini mencakup aspek dukungan penuh, bukan sekadar pengawasan.

  • Standar Izin yang Lebih Ketat: Hanya lembaga dengan kredibilitas tinggi, kesehatan finansial yang baik, dan rekam jejak yang bersih yang akan mendapatkan izin baru.

  • Tugas Baru: Selain mengurus rencana pengembangan (Ikusei Shuro Keikaku), mereka wajib membantu proses pindah perusahaan jika diperlukan, mendukung pembelajaran bahasa Jepang, dan menyediakan layanan konsultasi yang lebih responsif.

  • Audit Eksternal: Lembaga ini wajib diaudit oleh pihak luar guna memastikan integritas mereka dalam menjalankan tugas.

Hubungan dengan Lembaga Pendukung Terdaftar (Registration Support Organization)

Bagi pekerja yang beralih dari Ikusei Shuro ke status Tokutei Ginou, peran pendampingan akan dilanjutkan oleh Lembaga Pendukung Terdaftar (Registration Support Organization).

  • Kesinambungan Dukungan: Banyak Lembaga Pengawas saat ini juga terdaftar sebagai Lembaga Pendukung. Hal ini sangat menguntungkan karena pekerja tidak perlu mengganti orang yang mendampingi mereka saat berganti status visa, sehingga proses transisi menjadi lebih nyaman dan stabil.

  • Kewajiban Bergabung dengan Dewan Sektoral: Perusahaan penerima kini diwajibkan bergabung dalam dewan industri terkait untuk berbagi informasi dan standar dukungan terbaik, guna meningkatkan kualitas penerimaan tenaga kerja secara nasional.

Perubahan Peran Lembaga Pengirim (LPK) di Negara Asal

Peran LPK di Indonesia juga akan ikut terdampak oleh kebijakan baru di Jepang:

  • Pengurangan Beban Pekerja: Dengan diterapkannya mekanisme pembagian biaya rekrutmen oleh perusahaan Jepang, beban biaya yang selama ini dipikul oleh calon pekerja Indonesia diharapkan berkurang secara drastis.

  • Fokus pada Kualitas Pelatihan: Pemerintah Jepang akan lebih mengawasi kualitas pendidikan bahasa dan keterampilan di LPK sebelum keberangkatan, memastikan hanya kandidat berkualitas yang berangkat ke Jepang.

 

Keuntungan dan Tantangan bagi Perusahaan Penerima

Jepang karier

Sebagai bagian akhir, mari kita tinjau keuntungan dan tantangan dari sisi perusahaan Jepang dalam menyikapi transisi dari sistem lama ke sistem baru. Memahami perubahan ini sangat penting bagi perusahaan yang berencana menggunakan tenaga kerja asing sebagai bagian dari strategi jangka panjang mereka.

Kilas Balik: Keuntungan dan Masalah pada Sistem Magang (Ginou Jisshu)

Pada sistem lama, perusahaan mendapatkan beberapa manfaat namun juga menghadapi kendala serius:

  • Keuntungan: Biaya tenaga kerja cenderung lebih rendah dan menjadi solusi cepat untuk mengisi kekosongan staf muda di bidang operasional.

  • Masalah Administrasi: Beban dokumen yang sangat besar dan audit ketat dari OTIT sering kali membebani staf HR.

  • Masalah Retensi: Pekerja sering kali harus pulang tepat saat mereka sudah sangat mahir, sehingga perusahaan sulit mempertahankan tenaga kerja yang sudah “siap pakai” dalam jangka panjang.

Harapan dan Keuntungan pada Sistem Ikusei Shuro

Sistem baru ini membawa angin segar bagi perusahaan yang ingin membangun kekuatan tim yang stabil:

  1. Keamanan Tenaga Kerja Jangka Panjang: Dengan alur yang jelas menuju Tokutei Ginou 1 dan 2, perusahaan bisa mempekerjakan orang yang sama selama 8 tahun atau lebih (bahkan tanpa batas pada Tokutei Ginou 2). Investasi pelatihan perusahaan tidak akan terbuang percuma.

  2. Tujuan yang Jelas: Karena tujuannya adalah “pemenuhan tenaga kerja”, perusahaan tidak lagi terjebak pada formalitas “pelatihan”. Hal ini memudahkan sosialisasi program di dalam internal perusahaan maupun di lingkungan sekitar.

  3. Kualitas SDM yang Lebih Baik: Adanya syarat kemampuan bahasa Jepang (minimal N5) dan ujian keterampilan teknis memastikan pekerja yang datang memiliki kompetensi dasar yang cukup, sehingga beban bimbingan di lapangan berkurang.

  4. Penyederhanaan Prosedur bagi Perusahaan Unggul: Perusahaan yang memiliki rekam jejak baik akan mendapatkan insentif berupa proses administrasi yang lebih cepat dan kuota penerimaan yang lebih luas.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan (Tantangan)

Perusahaan juga harus bersiap menghadapi beberapa perubahan kondisi:

  • Peningkatan Biaya Awal: Biaya rekrutmen dan keberangkatan kini menjadi tanggungan perusahaan. Perusahaan harus memandang pekerja asing sebagai “investasi aset”, bukan sekadar “biaya buruh murah”.

  • Kepatuhan Hukum (Compliance): Pengawasan akan lebih ketat. Pelanggaran aturan bisa berakibat pada pencabutan izin dan publikasi nama perusahaan.

  • Risiko Pindah Perusahaan: Karena pekerja kini punya hak untuk pindah, perusahaan dituntut untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan kompetitif agar talenta mereka tidak pindah ke kompetitor.

  • Masa Transisi (2027): Akan ada periode di mana sistem Magang dan Ikusei Shuro berjalan bersamaan. Staf perusahaan perlu memahami perbedaan aturan keduanya agar tidak terjadi kesalahan operasional.

 

Jadwal Implementasi dan Informasi Terbaru

Karir di jepang bersama Timedoor

Proses transisi dari Ginou Jisshu (Magang) ke Ikusei Shuro (Pekerja Pengembang) merupakan langkah besar yang dilakukan secara bertahap. Penting bagi semua pemangku kepentingan untuk memahami lini masa ini agar tidak terjadi kekeliruan administrasi.

Lini Masa Hukum dan Waktu Pelaksanaan

Pada 14 Juni 2024, parlemen Jepang secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Undang-Undang Magang Teknis. Keputusan ini menandai berakhirnya era magang dan dimulainya era pekerja pengembang.

  • Target Implementasi: Sistem baru ini dijadwalkan mulai berlaku sepenuhnya dalam kurun waktu 3 tahun sejak diundangkan, dengan target utama pada April 2027.

Masa Transisi (2027 – 2030)

Untuk menghindari kebingungan di lapangan, pemerintah menyediakan masa transisi selama kurang lebih 3 tahun.

  • Periode Pendampingan: Antara tahun 2027 hingga 2030, kedua sistem akan berjalan berdampingan. Pekerja yang masuk sebelum sistem baru berlaku tetap bisa melanjutkan kontraknya di bawah aturan magang hingga maksimal tahun 2029 atau 2030.

  • Penyatuan Sistem: Setelah tahun 2030, sistem magang lama akan dihapus sepenuhnya dan seluruh penerimaan tenaga kerja asing kategori ini akan menggunakan sistem Ikusei Shuro.

Penanganan Peserta Magang yang Masih Aktif

Bagi peserta magang yang saat ini masih berada di Jepang, pemerintah memberikan fleksibilitas:

  • Peserta Magang 1: Memiliki peluang untuk berpindah ke status Ikusei Shuro jika memenuhi persyaratan tertentu.

  • Peserta Magang 2 & 3: Akan didukung untuk langsung bertransisi ke visa Tokutei Ginou (Pekerja Terampil) agar bisa terus bekerja di Jepang tanpa harus pulang terlebih dahulu.

Penyusunan Aturan Detail (2025 – 2026)

Hingga saat ini (2025-2026), rincian teknis masih terus digodok oleh pemerintah Jepang. Hal-hal yang akan segera diumumkan meliputi:

  • Daftar final industri yang masuk dalam kategori Ikusei Shuro.

  • Panduan resmi mengenai persyaratan rencana pengembangan dan detail ujian evaluasi.

  • Prosedur resmi untuk proses pindah perusahaan (Ten-seki).

Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi

Menjelang tahun 2027, pemerintah Jepang melalui Badan Imigrasi dan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan akan gencar mengadakan seminar dan menyediakan materi panduan. Perusahaan disarankan untuk:

  1. Aktif berkomunikasi dengan Lembaga Pengawas (Kanri Dantai) mengenai rencana transisi.

  2. Mempersiapkan tim HR untuk memahami perbedaan regulasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

  3. Memperbarui kontrak kerja dan fasilitas pendukung sesuai dengan standar baru.

Dampak Sosial yang Diharapkan

Transisi ini adalah titik balik kebijakan Jepang dalam menyambut warga negara asing. Dengan menghapus sistem magang yang sering dikritik secara internasional, Jepang berharap dapat memperbaiki citranya dan menjadi destinasi kerja yang lebih menarik bagi talenta berbakat, terutama dari Indonesia.

Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada cara perusahaan memandang pekerja asing: bukan lagi sebagai “buruh sementara”, melainkan sebagai “rekan untuk tumbuh bersama”.

Berikut adalah bagian penutup dan kesimpulan untuk artikel Anda, disajikan dengan gaya yang profesional, hangat, dan mudah dibaca:

Kesimpulan

Sistem Ikusei Shuro (Pekerja Pengembang) adalah era baru dalam penerimaan tenaga kerja asing di Jepang yang dirancang untuk memperbaiki kekurangan pada sistem Magang Teknis sebelumnya. Perubahan paradigma dari “Kontribusi Internasional” menjadi “Pengamanan Sumber Daya Manusia” memastikan bahwa sistem ini jauh lebih realistis dan berpihak pada kebutuhan industri.

Beberapa poin krusial yang membedakan sistem ini adalah:

  • Integrasi Jalur Karir: Ikusei Shuro dirancang sebagai jembatan langsung menuju status Tokutei Ginou.

  • Hak Pindah Perusahaan: Adanya fleksibilitas pindah tempat kerja dengan syarat tertentu guna melindungi hak pekerja.

  • Penguatan Sistem Pendukung: Pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan dan lembaga pendukung demi terciptanya lingkungan kerja yang sehat.

Bagi perusahaan Jepang, ini adalah peluang besar untuk mendapatkan tenaga kerja yang stabil dan kompeten dalam jangka panjang. Meski implementasi penuh baru akan dimulai pada tahun 2027, mempersiapkan strategi perekrutan dan memahami regulasi baru sejak sekarang adalah langkah kunci untuk memenangkan persaingan talenta di masa depan.

Rekrut Tenaga Kerja Terampil Indonesia Bersama LPK Timedoor

LPK Timedoor

Apakah Anda mencari tenaga kerja yang tidak hanya terampil secara teknis, tetapi juga memiliki mentalitas dan etos kerja yang kuat? LPK Timedoor adalah mitra terpercaya Anda.

Berlokasi di Denpasar, Bali, LPK Timedoor bukan sekadar sekolah bahasa. Kami adalah pusat pelatihan kejuruan yang berfokus pada:

  • Kemampuan Bahasa Jepang: Kurikulum intensif untuk mencapai standar komunikasi kerja.

  • Pemahaman Budaya & Etika: Menyiapkan kandidat agar cepat beradaptasi dengan budaya kerja di Jepang.

  • Mindset & Karakter: Membentuk pekerja yang berdedikasi, jujur, dan memiliki semangat belajar tinggi.

Kami siap membantu perusahaan Anda menjembatani impian para talenta Indonesia dengan kebutuhan industri di Jepang melalui sistem baru ini.

Hubungi Kami untuk Konsultasi:

Timedoor: 10 Tahun Berpengalaman dalam Solusi IT, Edukasi, dan Penyaluran SDM Berkualitas.

 

Hubungi kami!

CEO of Timedor Indonesia

 

 

 

Testing